Sistem Penilaian Kurikulum 2013

♠ Posted by dhodoll in at 00:15
Kehadiran kurikulum 2013 tidak lepas dari kurikulum sebelumnya, yakni KTSP tahun 2006. Kurikulum 2013 sebagai hasil dari penjabaran Permendikbud  No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengisyaratkan mengisyaratkan tentang perlunya proses pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. Sebagaimana disebutkan Sudrajat (2013) bahwa kehadiran kurikulum 2013 menjadikan menjadikan siswa lebih aktif dalam mengkonstruksi  pengetahuan dan keterampilannya, juga dapat mendorong siswa untuk melakukan  penyelidikan guna menemukan fakta-fakta dari suatu fenomena atau kejadian.

Pendidikan menjadi syarat penting dalam perwujudan tatanilai  berkehidupan berbangsa. Tata nilai itu menjadi tujuan utama pendidikan. Pada  pendidikan potensi diri dikembagkan agar peserta didik memiliki prinsif dan keterampilan. Pendidikan sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar  peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Dalam pendidikan, diatur pula kurikulum dan kompoen-komponen yang  berkaitan dengannya.

Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang  bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
 jawab”

Pengertian Kurikulum juga dapat dicermati menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pada pasal 1 bab 1 yang menyebutkan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”

Selanjutnya pada pasal 35 tetang Standar nasional Pendidikan dijelaskan  bahwa “standar pendidikan pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan  penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Dalam pengertian modern kurikulum adalah semua kegiatan dan  pengalaman potensial (isi/materi) yang telah disusun secara ilmiah baik yang terjadi di dalam kelas, halaman sekolah maupun di luar sekolah atas tanggung  jawab sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Implikasi dari pengertian tersebut adalah kurikulum tidak hanya terdiri atas sejumlah mata pelajaran, tetapi meliputi seluruh pengalaman potensial, tidak hanya di dalam kelas tetapi juga di luar sekolah, baik meliputi kegiatan menyimak, mendengarkan, beribicara melakukan demonstrasi, workshop  ataupun studi kepustakaan (Zaenal Arifin, 2012: 4).

Gunakan alat bantu untuk menunjang proses pembelajaran kurikulum 2013 mengunakan softwarepenilaian.com

0 comments:

Post a Comment